Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berdasarkan Ayat Alquran, MUI Sulsel Tegaskan Nikah Sedarah Haram

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |14:55 WIB
Berdasarkan Ayat Alquran, MUI Sulsel Tegaskan Nikah Sedarah Haram
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Ist)
A
A
A

MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya angkat bicara terkait adanya pernikahan sedarah atau saudara kandung yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Menurut MUI Sulsel pernikahan yang dilakukan oleh Ansar (32) tahun bersama adiknya itu haram menurut ajaran Islam.

Ketua Komisi Fatwa Prof. Rusydi Khalid, mengatakan ajaran Islam yang berdasarkan Alquran dan hadis secara tegas mengharamkan perkawinan lelaki dengan saudara perempuannya.

Dia menerangkan bahwa dalam ajaran Islam, ada 14 golongan yang dilarang untuk dinikahi. Di antaranya, larangan pernikahan karena berlainan agama, larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat, larangan pernikahan karena hubungan susuan, larangan pernikahan karena hubungan semenda dan larangan pernikahan poliandri.

"Haramnya perkawinan seperti itu disebutkan dalam Alquran," kata Prof. Rusydi Khalid kepada Okezone Rabu 3 Juli 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement