Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dan dan Mus Muliadi. Jokdri didakwa telah mengambil barang yaitu DVR Server CCTV dan satu unit laptop merek HP notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya merupakan penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Baca Juga: Dakwaan JPU Kasus Joko Driyono Dinilai Belum Bisa Dibuktikan
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, serta menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Atas perbuatannya, Jokdri dinilai bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 Juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 Juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.