JAKARTA - Anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan Arif Wibowo rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Usai menjalani pemeriksaan, Arif mengaku dicecar penyidik lembaga antirasuah terkait dengan proses penganggaran yang terjadi di parlemen.
"KPK mempertanyakan rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan menyangkut anggaran. Umum saja semuanya," kata Arif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Di sisi lain, Arif mengklaim tidak mengetahui sejauh mana peran tersangka Markus Nari dalam proses pengadaan proyek e-KTP ketika bergulir di DPR.
"Saya tidak mengerti (soal peran Markus Nari)," ujar Arif.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik. Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.