Dilanjutkan Hasto, LPSK terus mendorong masyarakat agar berani menjadi pelapor tindak pidana yang mereka ketahui. Pada konteks kasus guru Rumini, maka sangat mungkin yang bersangkutan dilindungi jika informasi pungli yang dimiliki dilaporkan lebih dulu ke aparat penegak hukum.
"Maka tim juga mendorong agar ibu guru RM melaporkan secara resmi dugaan pungli ke penegak hukum," imbuh dia.
Baca Juga: Guru Rumini Dipecat saat Bongkar Pungli, Cermin Kusam Pendidikan di Tangsel
Lebih lanjut LPSK pun berharap, agar upaya pengungkapan tindak pidana, termasuk pungli, didukung oleh semua lapisan masyarakat dan pemerintah. Bentuk dukungan itu bisa diwujudkan dengan tidak mengucilkan orang yang berani melaporkan Pungli.
"Termasuk dalam bentuk pemecatan, karena ini juga merupakan bentuk ancaman kepada pelapor. Sehingga pelapor maupun pihak yang mengetahui dugaan Pungli ketakutan untuk mengungkapkan," ucap Hasto.
(Fiddy Anggriawan )