SAMPIT - Seorang warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial Wgn (58) ditangkap polisi. Penyebabnya, dia kedapatan sengaja membakar lahan.
"Ada satu orang ditangkap dan satu orang dalam pencarian," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel disitat dari Antaranews, Kamis (4/7/2019).
Penangkapan ini berawal ketika anggota Polsek Jaya Karya melakukan patroli melintasi Desa Desa Handil Sohor RT 14/RW 04 pada Senin 1 Juli 2019 lalu. Saat ditemukan lahan tersebut terbakar dengan areal cukup luas. Lahan yang terbakar berupa lahan gambut ditumbuhi semak belukar. Luas lahan yang terbakar diperkirakan berukuran 40x75 meter.
Polisi kemudian menyelidiki dengan meminta keterangan beberapa saksi. Didapat informasi, kebakaran lahan itu diduga akibat ulah tersangka yang membersihkan lahan. Diduga, tersangka membakar lahan tersebut pada Sabtu 29 Juni 2019 pagi untuk membersihkan lahan. Tersangka kemudian meninggalkan lahan yang sedang terbakar dan api terus menjalar sehingga meluas ke lahan di sekitarnya.
