Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Minta Konfirmasi MK soal Gugatan Pileg

Antara , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |05:47 WIB
KPU Minta Konfirmasi MK soal Gugatan Pileg
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (RI) meminta konfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk mengetahui partai politik yang mengajukan gugatan, jenis pemilu yang digugat dan lokasi gugatan.

"Yang kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Antaranews, Rabu 3 Juli 2019.

Apabila tidak disengketakan, tahapan berikutnya yang dapat diambil KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Berhasil Lolos ke DPRD DKI, PSI Minta Diawasi Publik 

Namun, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya itu, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU RI berdasarkan surat konfirmasi dari MK nantinya. Sementara itu, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan digelar pada 9-12 Juli 2019.

Berdasarkan Peraturan MK 2 Tahun 2018, jawaban termohon dan alat bukti paling lama disampaikan dua hari sebelum sidang pendahuluan sehingga masing-masing KPU provunsi akan menyerahkannya pada Jumat 5 Juli.

"Karena itu, KPU Pusat mengonsolidasikan KPU provinsi se-Indonesia pada 2-4 Juli 2019 dan diikuti dengan KPU kabupaten/kota pada 5-8 Juli 2019 untuk persiapan PHPU bersama tim kuasa KPU," kata Hasyim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement