Saat pertemuan salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Setelah pertemuan itu, masing-masing wali murid menanyakan pada anaknya dan mengakui telah dicabuli tersangka.
"Menurut pengakuan korban perbuatan tersangka disaksikan oleh murid yang lain. Pencabulan sendiri terjadi di dalam kelas dan musala sekolah tersebut," terang Festo pada wartawan Jumat (5/7/2019).
Festo menjelaskan, modus yang dilancarkan tersangka dengan memukul punggung korban menggunakan pipa paralon. Kemudian memegang dan memeras kemaluan korban pada saat berwudhu dan berdzikir.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Festo.
(Edi Hidayat)