
Keduanya merupakan residivis dengan kasus pencurian disertai pemberatan. Mereka pernah menjalani hukuman penjara dan bebas pada 2015.
"Barang bukti dan kedua tersangka ditahan di Mapolsek Ujungberung untuk kepentingan penyidikan," ujar Rifai.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.