"Jadi, sekali lagi saya minta kepada semua pihak jangan meragukan komitmen kejaksaan. Kami berusaha membenahi diri untuk memperbaiki dan menyempurnakan, untuk meningkatkan integritas kinerja dan pengabdian pada bangsa," tuturnya.
Untuk pemeriksaan internal terhadap mantan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas, Prasetyo menyebut bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Kejati DKI Jakarta. Secara etik, dua jaksa tersebut telah melanggar saat tertangkap tangan oleh KPK. Akan tetapi, untuk unsur pidana, disebutnya masih didalami.
"Gambaran sementara, ya, pasti perbuatan tercelanya ada sudah. Tinggal nanti kami akan dalami lagi apakah perbuatan itu sendiri merupakan tindak pidana, kalau tindak pidana akan ditindaklanjuti dengan pemprosesan perkara pidana," ujar Prasetyo sembari menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini Kejagung terus berkolaborasi dengan KPK.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.