MAKASSAR - Kakek berusia 60 tahun diamankan setelah mencabuli bocah 8 tahun di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kini sang kakek telah diamankan di Mapolres Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra mengatakan pelaku berinisial CE diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontotiro, kemudian diserahkan ke Mapolres Bulukumba, pada Kamis (4/7/2019) malam.
"Kami terima malam, setelah dilapor melecehkan seorang anak berumur 8 tahun," kata Bery kepada Okezone, Sabtu (6/7/2019).
Anak tersebut, kata Bery diketahui berinisial NR, yang tak lain merupakan anak dari sepupu istrinya. Bery menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi sementara, CE telah melakukan aksi bejatnya sudah dua kali. Saat melakukan aksinya, CE mengiming-imingi korban uang.

"Yang pertama dijanji uang Rp20 ribu, yang kedua diberi uang Rp5 ribu. Katanya sudah dua kali, jadi anak ini diiming-imingi uang," jelas Bery.