Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditinggal Istri Jadi TKW, Kakek 60 Tahun Ini Cabuli Bocah 8 Tahun

Herman Amiruddin , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |18:01 WIB
 Ditinggal Istri Jadi TKW, Kakek 60 Tahun Ini Cabuli Bocah 8 Tahun
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Dugaan sementara, lanjut Bery, pelaku melakukan itu karena kesepian ditinggal sang istri yang telah ke Malaysia. Olehnya itu penyidik masih menggali keterangan dari pelaku.

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku CE mengkui telah melakukan perbuatannya dua kali di rumahnya, selama Juni 2019.

"Kami masih memintai keterangan saksi-saksi, termasuk korban. Karena baru diamankan di Mapolres," sebut Bery.

Akibat perbuatannya itu, CE terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Yakni Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 tentang pencabulan, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement