"Disparbud telah melakukan peninjauan langsung ke tempat tersebut," ujar Asiantoro.
Baca juga: Sediakan Pemandu Lagu Seksi, Chameleon Party Club Melawai Disidak
Dia menjelaskan, Disparbud secara rutin telah melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tempat Wisata kepada seluruh pengusaha tempat hiburan. Dalam regulasi itu diatur ihwal penutupan diskotek jika benar ditemukan praktik penjualan narkoba di sana.
"Bahkan, kita juga menyosialisasikan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 dengan menyampaikan aturan yang baku dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk sanksi yang ada pada pergub tersebut," jelasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.