Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Tak Akan Buru-Buru Eksekusi Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |16:03 WIB
Jaksa Agung Tak Akan Buru-Buru Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril. (Foto : AFP)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa pihaknya tidak akan buru-buru mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎, usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap perkaranya.

"Semua hak hukumnya sudah dilalui. Kemudian kita juga tidak akan serta-merta (mengekseskusi-red) dan juga tidak buru-buru," kata Prasetyo di Komplek Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Prasetyo ingin memberikan langkah hukum yang terbaik kepada mantan guru honorer SMA 7 Mataram, NTB, itu. "Kita juga akan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," ujarnya.

Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Dok Okezone)

Kendati demikian, mantan politikus Partai Nasdem itu menegaskan, semua hak hukum Baiq Nuril telah selesai dilakukan. Baiq Nuril hanya bisa meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement