Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Ngaku Diperintah Jokowi untuk Kaji Kasus Baiq Nuril

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |17:52 WIB
Menkumham <i>Ngaku</i> Diperintah Jokowi untuk Kaji Kasus Baiq Nuril
Menkumham Yasonna Laoly (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)‎, Yasonna Hamonganan Laoly menerima kedatangan Baiq Nuril beserta rombongan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada sore ini. Kedatangan Baiq dan rombongan diketahui untuk membahas soal pengajuan amnesti terkait kasusnya.

Dalam kesempatan itu, Yasonna meng‎klaim memang sudah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno. Presiden Jokowi, kata Yasonna, memerintahkan dirinya untuk mengkaji lebih dalam kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Baca Juga: Temui Menkumham, Baiq Nuril Bahas Permohonan Amnesti 

Baiq Nuril (foto: Ist)

"Saya sudah diminta bapak Presiden melalui Mensesneg untuk mengkaji hal ini secara mendalam solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang dapat dilakukan untuk kasus ini," kata Yasonna di kantornya, Senin (8/7/2019).

Yasonna pun telah mendiskusikan upaya lebih lanjut terkait kasus Baiq Nuril dengan kuasa hukumnya dan Rieke Diah Pitaloka. Menurut Yasonna, upaya yang paling dimungkinkan ‎untuk Baiq Nuril yakni pengajuan amnesti.

"Dari pilihan-pilihan yang ada, dari pilihan-pilihan yang ada grasi, amnesti, dan yang paling dimungkinkan adalah amnesti. Ya. Karena grasi Kalo menurut UU nomor 22 tahun 2002 Jo No 5 tahun 2010 grasi itu minimal hukumannya 2 tahun," terangnya.

‎Sekadar informasi, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal ini, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.‎‎

Baca Juga: Menkumham Yasonna Akan Bicara dengan Baiq Nuril

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement