JAKARTA - Tersangka kasus pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto, harus melangsungkan pernikahannya di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya lantaran perkara yang menjeratnya.
Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo mengungkapkan dalam prosesi pernikahan itu hanya dihadiri oleh pihak keluarga, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dan polisi.
"Yang datang saat itu hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, bapak ibu HS, bapak ibu mempelai perempuan dan kakak serta adiknya," kata Sugiyarto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Nikah di Balik Jeruji Besi Penjara
Mengenai pernikahan ini, Sugiyarto menyatakan, kliennya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan beserta jajaran yang telah memberikan izin.
"Terus, saya juga sebenarnya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda, Dirkrimum, Dirtahti, yang telah memberikan fasilitas kepada HS untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan itu," tuturnya.
