Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa PN Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati Terdakwa 98 Kg Narkoba

Antara , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |03:01 WIB
Jaksa PN Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati Terdakwa 98 Kg Narkoba
Ilustrasi.
A
A
A

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman mati kepada Syamsuddin, terdakwa kepemilikan 98 kg narkoba, terdiri dari 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, sebagaimana diberitakan Antaranews.

Dalam tuntutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Senin (8/7/2019), JPU menilai pria 49 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah.

Mendengar tuntutan itu Syamsuddin hanya terdiam dan menundukkan kepala. Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah memanfaatkan opsi pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

"Saudara dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pleidoi (pembelaan)," tanya Hakim Nurul Hidayah.

Ilustrasi.

Setelah berpikir sejenak dan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Syamsuddin menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Ajukan pembelaan yang mulia," kata Syamsuddin.

Sebelumnya Syamsuddin ditangkap oleh BNN Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018. Saat itu petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.

Syamsuddin sendiri sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun, dia berhasil dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement