JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menganggap vonis tiga tahun penjara untuk Habib Bahar bin Smith oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat. Pasalnya, ia terbukti secara hukum melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Ya, hakim pasti punya pertimbangan," kata Juru Bicara TKN, Arya Sinulingga kepada Okezone, Selasa (9/7/2019).
Meski begitu, Arya yang merupakan politikus Partai Perindo ini menegaskan, kasus Bahar tidak ada kaitannya dengan politik. Karenanya vonis tersebut murni atas pertimbangan hukum hakim.
"Jadi, tidak ada hubungan dengan politik," imbuh dia.
Baca Juga: Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Menurutnya, vonis tersebut menandakan kalau Bahar telah melakukan penganiayaan. Sehingga, TKN meminta agar Bahar harus siap menanggung konsekuensi atas perbuatannya.
"He-he-he, kan jelas dia memukulin orang. Kalau tidak mukilin orang mana mungkin dihukum. Jadi, kalau buat tindak pidana harus siap konsekwensinya," ujar Arya.