Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Anggap Vonis 3 Tahun Penjara Habib Bahar Sudah Tepat

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |16:08 WIB
TKN Anggap Vonis 3 Tahun Penjara Habib Bahar Sudah Tepat
Habib Bahar bin Smith (Foto: Okezone)
A
A
A

 Habib Bahar

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan pidana penjara 3 tahun karena terbukti secara hukum melakukan penganiayaan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.

Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia 

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement