BANDUNG - Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith 3 tahun penjara, karena dirinya secara sah terbukti melakukan tindak penganiayaan.
Tak banyak bicara setelah hakim mengetuk palu sidang atas vonis, Bahar langsung menyalami para hakim, kemudian dirinya menuju bendera yang di pajang di bagian kiri ruang sidang.
"Allahu Akbar," teriak Bahar sambil mencium bendera.