Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |14:12 WIB
 Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia
Habib Bahar bin Smith saat mencium bendera Indonesia usai divonis 3 tahun penjara (foto: CDB/Okezone)
A
A
A

 

Dari hasil visum, Zaki diketahui mengalami sejumlah luka memar pada wajahnya. Di antaranya, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, pendarahan selaput bening bola mata kanan dan kiri diduga akibat benda tumpul.

Pada pemeriksaan rontgen mata didapat curiga gambaran patah pada tulang mata dan pembengkakan otak bagian tengah. Sementara hasil visum Cahya menunjukkan ada memar pada kelopak mata kiri dan pendarahan selaput bening mata kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Habib Bahar

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement