Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |14:12 WIB
 Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia
Habib Bahar bin Smith saat mencium bendera Indonesia usai divonis 3 tahun penjara (foto: CDB/Okezone)
A
A
A

Habib Bahar

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.

 Baca juga: 1.048 Personel Gabungan Kawal Sidang Vonis Habib Bahar bin Smith

Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Jaksa menilai Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement