
Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Habib Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ari)
Baca Juga: Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.