JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Habib Bahar bin Smith lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Habib Bahar pun masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis tersebut.
"Ada rasa belum terpenuhi rasa ketidakadilan mengingat yang memberatkan Habib Bahar adalah didakwa melakukan penganiyaan terhadap anak di bawah umur serta luka berat," ujar Habib Bahar melalui salah satu tim kuasa hukum, Novel Bamukmin saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (7/9/2019).
Baca Juga: TKN Anggap Vonis 3 Tahun Penjara Habib Bahar Sudah Tepat
Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu menegaskan, rangkaian kriminalisasi ulama itu terkait peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Padahal, Khoerul Aumam saat itu sudah menikah sirih.
"Padahal, Khoerul Aumam ketika itu sudah menikah sirih dan saat kejadian masih mampu beraktivitas dengan sedikit ketidaknyamanan pada dirinya. Ditambah suhu politik yang tidak sehat yang sudah tidak heran lagi menjadi satu rangkaian dengan kriminalisasi ulama," katanya.