Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang Divonis 5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |01:31 WIB
Eks Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang Divonis 5 Tahun Penjara
Raja Bonaran Situmeang. (Foto: Wahyudi A/Okezone)
A
A
A

SIBOLGA - Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Ia dihukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Vonis hukuman terhadap Bonaran dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sibolga, Maratua Sagala, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (8/7/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai jika bekas pengacara kondang itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Perbuatan itu diatur dan diancam pidana seseuai ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” kata Maratua.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Syakhrul Effendy Harahap menuntut agar Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Ilustrasi.

Persidangan sempat diwarnai kericuhan. Pendukung Bonaran yang hadir tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyoraki hakim setelah vonis dibacakan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Bonaran menyatakan akan menempuh upaya banding. “Saya pasti banding, tadi (saat di persidangan) pikir-pikir karena dalam tujuh hari itu mau buat memori banding,” kata Bonaran seusai persidangan.

Menurut dia, dua alat bukti tidak dapat dihadirkan di persidangan. “Sekarang kita tanya, mana dua alat buktinya?” tanyanya.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah. Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dananya dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.

Namun, Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.

Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia menjanjikan akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemkab Tapteng.

Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng Rp135 juta untuk D3 dan Rp 165 juta untuk sarjana S1. Padahal dia mengetahui tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi CPNS/PNS di lingkungan Pemkab.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement