Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang Divonis 5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |01:31 WIB
Eks Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang Divonis 5 Tahun Penjara
Raja Bonaran Situmeang. (Foto: Wahyudi A/Okezone)
A
A
A

Ketika pengumuman penerimaan CPNS Kabupaten Tapteng Tahun 2014, beberapa orang menghubungi Efendi dan Heppy, yang dikenal dekat dengan Bonaran. Mereka meminta bantuan agar anak atau familinya diuruskan agar lulus CPNS di Pemkab Tapteng.

Efendi dan Heppy kemudian menemui terdakwa di rumah dinasnya dan mengajukan 8 calon yang ingin masuk CPNS dari pihaknya.

Setelah mereka mendaftarkan dan mendapat nomor ujian, Efendi secara langsung mengantarkan nomor ujian 7 orang calon kepada terdakwa. Sementara satu orang calon lagi diserahkan Rolan Pasaribu kepada terdakwa.

Sebelum ujian CPNS di Pemkab Tapteng, terdakwa meminta Efendi dan Heppy Rosnani Sinaga untuk mengirimkan uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan calon untuk masuk menjadi PNS.

Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, peruntukan uang itu, terdakwa menyerahkan secara langsung nomor rekening atas nama Farida Hutagalung di Bank Mandiri kepada saksi Efendi di rumah dinasnya. Padahal dia mengetahui uang itu berasal dari tindak pidana dengan menjanjikan kepada saksi Efendi dan Heppy untuk meluluskan delapan orang calon PNS pada saat Penerimaan CPNS Pemkab Tapteng 2014.

Setelah menerima nomor rekening atas nama Farida Hutagalung itu, pada tanggal 30 Januari 2014 Heppy mentransfer Rp120 juta ke rekening itu. Selanjutnya, pada 3 Februari 2014, dia mentransfer Rp500 juta. Sebanyak Rp570 juta juga diserahkan langsung kepada terdakwa. Total jumlah uang yang diterima Bonaran untuk meluluskan 8 calon CPNS sebanyak Rp1.240.000.000.

Saat pengumuman, ternyata 8 calon yang diajukan tidak lulus. Ketika hal itu diberitahukan kepada Bonaran, dia hanya mengatakan, “Kita coba tahun depan” Namun dia tidak mengembalikan uang yang sudah diterimanya.

Sebelum divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU tersebut. Bonaran juga baru saja selesai menjalani hukuman selama 4 tahun penjara. Dia dihukum dalam kasus suap terhadap Ketua Mantan Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement