JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago menilai, vonis tiga tahun penjara terhadap Habib Bahar bin Smith oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat. Sebab hal tersebut sudah sesuai dengan kesalahan yang bersangkutan.
“Saya kira pengadilan sudah memutuskan sesuai dengan pasal-pasal yang terkait dengan kesalahan yang bersangkutan,” tutur Irma kepada Okezone di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Irma berharap, dengan vonis yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim, masyarakat dapat mengambil pelajaran agar ke depannya tak main hakim sendiri dalam bertindak.
“Semoga ini jadi pelajaran agar siapa pun tidak boleh main hakim sendiri,” katanya.
Baca juga: Habib Bahar Pernah Buat Surat Pernyataan Permintaan Maaf Usai Melakukan Pengeroyokan