Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, TKN: Semoga Bisa Ambil Pelajaran

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |06:11 WIB
Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, TKN: Semoga Bisa Ambil Pelajaran
Habib Bahar bin Smith.
A
A
A

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan pidana penjara 3 tahun karena terbukti secara hukum melakukan penganiayaan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.

Ekspresi Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bandung

Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement