Ia menambahkan, bahan baku obat dikemas ulang sendiri menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kadaluwarsa, merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah non subsidi.
“Kemudian, barang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan,” ucap Fadil.
Di samping itu, Fadil mengatakan bahan baku obat diperoleh dari perusahaan milik tersangka Alphons PT JKI dan apotek-apotek di wilayah Semarang. "Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Penyidik juga menyita barang bukti berupa beberapa alat produksi seperti mesin pressc kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merk. Masyarakat diimbau harus hati-hati membeli obat,” tutup Fadil.
(Awaludin)