Waktu itu, kata Sufmi Dasco, tim kuasa hukum memperbaiki permohonan itu lalu mendaftar lagi ke MA.
Sufmi menjelaskan kasasi itu sendiri dilakukan atas nama Prabowo-Sandi. “Tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” paparnya.
Baca juga: Yusril Yakin MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi
Adapun kasasi itu sendiri dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandi. Kasasi tersebur teregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Saat ini perkara sudah diproses dan tengah menunggu tanggapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku termohon.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.