Segera salah satu anggota JPU mengambil tas Ratna. Ternyata di dalam tas tersebut terdapat sebuah tasbih dan Ratna diduga tengah berzikir selama menjalani sidang putusan ini.
“Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan,” kata Joni.
Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. JPU menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan terhadap dirinya.
JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena itu Jaksa pun menuntut Ratna 6 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)