Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tegur Ratna Sarumpaet yang Masukkan Tangan Dalam Tas saat Sidang, Ternyata Isinya Tasbih

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |11:23 WIB
Hakim Tegur Ratna Sarumpaet yang Masukkan Tangan Dalam Tas saat Sidang, Ternyata Isinya Tasbih
Ratna sempat ditegur Ketua Majelis Hakim saat sidang berlangsung. (Foto: Harits Tryan/Okezone)
A
A
A

Ratna Sarumpaet.

Segera salah satu anggota JPU mengambil tas Ratna. Ternyata di dalam tas tersebut terdapat sebuah tasbih dan Ratna diduga tengah berzikir selama menjalani sidang putusan ini.

“Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan,” kata Joni.

Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. JPU menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan terhadap dirinya.

JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena itu Jaksa pun menuntut Ratna 6 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement