Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Baiq Nuril Serahkan Petisi Amnesti ke Kantor Staf Presiden

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |11:41 WIB
Tim Baiq Nuril Serahkan Petisi Amnesti ke Kantor Staf Presiden
Tim Baiq Nuril serahkan petisi amnesti ke Kantor Staf Presiden (Foto: Antaranews)
A
A
A

Telefon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.

Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.

Baca Juga: Rieke Titip Surat Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril ke Pimpinan DPR

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement