JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum menerima salinan putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA). KPK masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
"Sampai siang ini, kami belum menerima salinan Putusan Kasasi MA tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Keok oleh Syafruddin Temenggung, Said Aqil: KPK Harus Ditinjau Kembali
Febri mengaku belum mengetahui secara rinci pertimbangan Hakim Agung mengabulkan kasasi Syafruddin. Sebab, dalam petikan putusan kasasi Syafruddin, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
"Dan KPK juga perlu melihat bagaimana sikap Hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp4,58T. Apakah MA menganulir hal itu, atau memperkuat atau tidak mempertimbangkan sama sekali? Hal ini baru terjawab jika Putusan lengkap sudah diterima," terangnya.

Sebelumnya, KPK berencana menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap putusan kasasi Syafruddin. Namun, KPK akan menempuh upaya hukum tersebut setelah mendapatkan salinan putusan dari MA.
Baca juga: Ketua MA Enggan Tanggapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI
Mahkamah Agung (MA) sendiri telah menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.

Vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.
Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.