JAKARTA – Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya masih berpikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding setelah kliennya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ucap Desmihardi usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Kata Desmihardi, pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari apakah nantinya mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim terhadap Ratna.
“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini 7 hari,” tuturnya.
Dalam putusannya, hakim menyebut vonis 2 tahun penjara terhadap Ratna itu dikurangi massa tahanan yang sudah dijalaninya. Sejauh ini, Ratna sudah menjalani sembilan bulan masa tahanan.