Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-Pikir Ajukan Banding

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |18:03 WIB
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-Pikir Ajukan Banding
Ratna Sarumpaet memeluk anaknya Atiqah Hasiholan beserta anggota keluarga lainnya usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya masih berpikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding setelah kliennya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ucap Desmihardi usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Kata Desmihardi, pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari apakah nantinya mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim terhadap Ratna.

“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini 7 hari,” tuturnya.

Ratna Sarumpaet memeluk Atiqah Hasiholan usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jaksel. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)

Dalam putusannya, hakim menyebut vonis 2 tahun penjara terhadap Ratna itu dikurangi massa tahanan yang sudah dijalaninya. Sejauh ini, Ratna sudah menjalani sembilan bulan masa tahanan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement