Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-Pikir Ajukan Banding
Ratna Sarumpaet memeluk anaknya Atiqah Hasiholan beserta anggota keluarga lainnya usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share
https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077708/ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-penjara-kuasa-hukum-pikir-pikir-ajukan-banding
“Masa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli sekitar 9 bulan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara