Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-Pikir Ajukan Banding

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |18:03 WIB
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-Pikir Ajukan Banding
Ratna Sarumpaet memeluk anaknya Atiqah Hasiholan beserta anggota keluarga lainnya usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

“Masa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli sekitar 9 bulan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna Sarumpaet mencium anaknya usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jaksel. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.


Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement