JAKARTA - Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara lantaran terbukti telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pengakuannya yang mengalami penganiayaan. Hakim menilai Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menghormati putusan majelis hakim terkait vonis yang diberikan kepada Ratna. "Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan dua tahun," kata salah satu JPU, Daroe Tri Sadono usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Sebetulnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ratna itu lebih rendah dibandingkan apa yang sudah dituntut oleh JPU. Di mana, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara, karena menjerat Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana lantaran diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.