Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan RW soal Edaran Berisi Denda untuk Pendatang hingga Pelaku Zina dan Narkoba

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |17:17 WIB
Penjelasan RW soal Edaran Berisi Denda untuk Pendatang hingga Pelaku Zina dan Narkoba
Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Malang, Ashari, menunjukkan surat edaran yang viral di medsos. (Foto : Avirista Midaada/Okezone)
A
A
A


Baca Juga : Viral Surat Edaran RW di Malang: Berzina hingga Edarkan Narkoba Cukup Bayar Denda Uang

Pada surat edaran tersebut, warga pendatang yang tinggal di lingkup nonperumahan dikenakan biaya Rp1,5 juta, penghuni kontrakan yang pindah di RW 02 dikenakan Rp250 ribu, dan penghuni rumah kos yang pindah diminta membayar Rp50 ribu.

Bahkan surat edaran tersebut mencantumkan denda bagi warga yang berbuat asusila dan zina, dengan membayar Rp1,5 juta. Warga yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga membayar Rp 1 juta, dan warga yang melakukan transaksi narkoba serta miras dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement