Menurut dia, kasus-kasus hukum lainnya yang menjerat Habib Rizieq tak bisa dijadikan alasan kubu Prabowo untuk menukarnya dengan agenda rekonsiliasi. Perkara itu di antaranya perkara logo palu arit dalama uang kertas, dan ceramah yang dinilai melecehkan umat Kristen.
"Terkait laporan pidana lainnya status Rizieq belum tersangka," ujarnya.
Ia menduga penawaran syarat itu karena pihak Prabowo dan Habib Rizieq takut bila kasus hukumnya diungkit kembali oleh kepolisian jika kembali ke Indonesia.
"Itulah mengapa syarat Rizieq dipulangkan oleh pemerintah diminta secara ngotot oleh kubu oposisi. Rizieq adalah warga negara biasa dan berpotensi tersangka," katanya.
Baca Juga : Rizieq Pulang Jadi Syarat, TKN: Enggak Perlu Ada Rekonsiliasi