NEW YORK – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilarang memblokir akun Twitter yang mengkritiknya, setelah pengadilan AS memutuskan pada Selasa (12/7), dengan mengatakan bahwa Amandemen Pertama menyerukan lebih banyak pidato, bukan lebih sedikit, pada masalah-masalah yang menjadi perhatian publik.
Pengadilan Pusat AS di Manhattan, New York mendukung hakim pengadilan tingkat bawah yang mengatakan bahwa Trump melanggar konstitusi ketika ia memblokir para kritikusnya di Twitter.
"Ironi dalam semua ini adalah bahwa kita menulis dalam sejarah bangsa ini ketika tingkah laku pemerintah kita dan para pejabatnya menjadi subyek perdebatan terbuka yang kuat," tulis Hakim Sirkuit Barrington D. Parker salah satu hakim dari tiga hakim yang memimpin sidang mengutip Time, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Donald Trump Sebut Dubes Inggris untuk AS "Orang yang Sangat Bodoh"
Baca Juga: Dubes Inggris Sebut Pemerintahan Donald Trump Ceroboh dan Tidak Kompeten
Perdebatan menghasilkan "tingkat gairah dan intensitas yang jarang terlihat," keputusan pengadilan itu berbunyi.
Departemen Kehakiman tidak segera berkomentar mengenai putusan tersebut.
Putusan itu datang setelah sebuah kasus yang dibawa oleh Institut Amandemen Pertama Knight di Universitas Columbia, yang melaporkan bahwa tujuh akun Twitter diblokir oleh Trump setelah mengkritik kebijakannya.
Jameel Jaffer, direktur institut itu, mengatakan dalam sebuah email bahwa akun media sosial pejabat publik sekarang adalah salah satu forum paling penting untuk diskusi kebijakan pemerintah.
Trump memiliki lebih dari 60 juta pengikut akun Twitter @realDonaldTrump-nya.
Selama argumen lisan awal tahun ini, pengacara Jennifer Utrecht berpendapat bahwa Trump, membuat akun itu sebelum Trump menjadi presiden AS dan ia bertindak dalam kapasitas pribadi ketika ia memblokir seseorang.
(Rachmat Fahzry)