Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa 13 Jam, Gubernur Kepri Ditahan di Rutan KPK untuk 20 Hari Pertama

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |03:17 WIB
Usai Diperiksa 13 Jam, Gubernur Kepri Ditahan di Rutan KPK untuk 20 Hari Pertama
Gubernur Kepri (Foto: Sarah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan izin lokasi reklamasi dan gratifikasi.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, mantan Bupati Karimun tersebut keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.55 WIB dini hari dengan menggunakan rompi oranye, dan tangan yang diborgol.

Ketika memasuki mobil tahanan, tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Nurdin Basirun. Ia terus berjalan tanpa mengindahkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Nurdin Basirun ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas 1 cabang KPK, selama 20 hari pertama.

GUbernur Kepri

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Selain Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) di Polres Metro Jakarta Timur, dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK) Rutan Klas I Jaktim cabang KPK.

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement