Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kembali Digeledah KPK

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |14:46 WIB
Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kembali Digeledah KPK
Rumah dinas Gubernur Kepri digeledah KPK. (Foto: Bunga Ashab/Okezone)
A
A
A

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi. Dia bersama dua anak buahnya diduga menerima uang sebesar Rp825 juta.

Foto: M Bunga Ashab/Okezone

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang sehari sebelumnya. Empat orang itu adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar (ABK). Nurdin dijerat pasal suap dan gratifikasi, sedangkan tiga tersangka lain hanya dijerat pasal suap.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement