JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
KPK juga memanggil dua saudara kandung Nazaruddin, yakni anggota Komisi VII DPR dari Demokrat, M. Nasir dan caleg dari Partai Gerindra, Muhajidin Nur Hasyim. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap ketiganya itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Indung yang merupakan anak buah Bowo Sidik Pangarso. KPK mengultimatum agar ketiganya bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami ingatkan agar para saksi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Febri memaparkan, KPK telah memanggil Nazaruddin dan kedua adiknya itu untuk diperiksa pada waktu yang berbeda. Namun, Nazaruddin dan Muhajidin batal diperiksa penyidik.
Dijelaskan Febri, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhajidin pada Jumat, 5 Juli 2019 lalu. Namun, Muhajidin mangkir dari pemeriksaan. Padahal, surat panggilan pemeriksaan penyidik telah diterima oleh Muhajidin.
"KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," tekan Febri.
Sementara Nasir, sempat diperiksa tim penyidik pada Senin, 1 Juli 2019, lalu. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. KPK memastikan akan memanggil kembali M Nasir.
Sedangkan Nazaruddin, dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa, 9 Juli 2019, lalu. Terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang itu sedianya akan diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, pemeriksaan urung dilakukan lantaran pemilik Permai Group itu mengeluh sakit.
"Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan riksa sebagai saksi IND (Indung) pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung tapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang," kata Febri.