JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
KPK juga memanggil dua saudara kandung Nazaruddin, yakni anggota Komisi VII DPR dari Demokrat, M. Nasir dan caleg dari Partai Gerindra, Muhajidin Nur Hasyim. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap ketiganya itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Indung yang merupakan anak buah Bowo Sidik Pangarso. KPK mengultimatum agar ketiganya bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami ingatkan agar para saksi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Febri memaparkan, KPK telah memanggil Nazaruddin dan kedua adiknya itu untuk diperiksa pada waktu yang berbeda. Namun, Nazaruddin dan Muhajidin batal diperiksa penyidik.
Dijelaskan Febri, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhajidin pada Jumat, 5 Juli 2019 lalu. Namun, Muhajidin mangkir dari pemeriksaan. Padahal, surat panggilan pemeriksaan penyidik telah diterima oleh Muhajidin.
"KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," tekan Febri.
Sementara Nasir, sempat diperiksa tim penyidik pada Senin, 1 Juli 2019, lalu. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. KPK memastikan akan memanggil kembali M Nasir.
Sedangkan Nazaruddin, dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa, 9 Juli 2019, lalu. Terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang itu sedianya akan diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, pemeriksaan urung dilakukan lantaran pemilik Permai Group itu mengeluh sakit.
"Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan riksa sebagai saksi IND (Indung) pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung tapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang," kata Febri.
KPK telah mengidentifikasi adanya sejumlah sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Diduga, Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi dari salah satu pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), alokasi penganggaran, serta revitalisasi pasar di Minahasa Selatan.
Bowo Sidik Pangarso sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dalam perkara tersebut, Bowo dijerat bersama dua tersangka lainnya.
Keduanya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Hingga saat ini, baru Asty yang sedang menjalani persidangan. Sedangkan Indung dan Bowo masih dalam proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.