Diketahui, Eggi melalui tim kuasa hukumnya sudah mengajukan surat permohonan SP3 dalam kasus makar pada Kamis 20 Juni 2019. Hingga saat ini, belum ada balasan dari penyidik terkait kasus itu. Eggi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019.
Baca Juga: Penahanan Soenarko & Eggi Sudjana Ditangguhkan, JK: Mereka Belum Makar
Penyidik juga sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin anggota Fraksi Gerindra DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Penyidik yakin Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
(Arief Setyadi )