JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang saksi dari pihak swasta bernama Jora Nilam Judge alias Jesica untuk bepergian ke luar negeri. Dia dicegah ke luar negeri berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk saksi tersebut telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemkumham sejak Mei. Jesica dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Belum diketahui secara pasti latar belakang Jora hingga dicegah KPK ke luar negeri. Diduga, Jesica mengetahui aliran atau sumber penerimaan gratifikasi yang menjerat Bowo. Terutama, yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah.

Febri masih enggan berbicara banyak mengenai keterkaitan Jora Nilam dan kasus gratifikasi Bowo Sidik. Febri hanya menyebut, pencegahan ini dilakukan agar Jora tak sedang berada di luar negeri saat tim penyidik membutuhkan keterangannya.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," katanya.
Jesica diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan anak buah Bowo Sidik Pangarso di PT Inersia, Indung, pada hari ini. Namun, Jesica mangkir alias tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Belum diperoleh informasi (atas ketidakhadiran Jora-red). Akan dipanggil kembali," kata Febri.
KPK telah mengidentifikasi adanya sejumlah sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Diduga, Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi dari salah satu pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), alokasi penganggaran, serta revitalisasi pasar di Minahasa Selatan.