Satelah empat bulan melakukan penyelidikan, baru pada Sabtu 9 Juli dapat meringkus dua pelaku yang merupakan ibu dan anak.
“Yang pertama kita tangkap adalah sang anak berinisial RZ saat santai di terminal bus. Ditangan RZ didapati barang bukti Hape merk Vivo Y95 milik korban,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogerasi pelaku mengakui bahwa handpone tersebut diperoleh dari ibu pelaku yaitu Jumailia.
“Dan sang ibu kita tangkap di rumahnya. Pengakuan sang ibu uang Rp10 juta sudah habis untuk kebutuhan sehari hari dan untuk membeli lemari es. Dan selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke kantor sat Reskrim,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni satu buah handpone merek Vivo Y95 warna merah, satu unit ranmor R2 merek Yamaha Mio warna biru hitam, satu unit kulkas merk polytron warna hitam. “Pelaku kita jerat menggunakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (kha)
(Qur'anul Hidayat)