JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily turut menanggapi mengenai vonis hukuman selama 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet.
Menurut Ace, vonis 2 tahun penjara tersebut merupakan keputusan hakim yang harus dihormati. Dengan begitu juga disimpulkan bahwa ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kita hormati vonis majelis hakim yang telah memutuskan 2 tahun penjara atas kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet. Dengan vonis tersebut membuktikan bahwa Ratna Sarumpaet memang telah melakukan kebohongan," ungkap Ace Hasan kepada Okezone, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara