Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN Jokowi: Jangan Pakai Kebohongan untuk Politik

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |05:33 WIB
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN Jokowi: Jangan Pakai Kebohongan untuk Politik
Ace Hasan (Foto: Sarah/Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan pelajaran yang bisa diambil dari kasus Ratna Sarumpaet adalah tidak menggunakan kebohongan di dalam kepentingan politik.

"Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet ini menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan menggunakan cara kebohongan untuk kepentingan politik. Cepat atau lambat kebohongan itu akan terbongkar," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sekadar diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ratna Sarumpaet cukup jauh berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 6 tahun.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement