MEDAN - Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Sitemeang, menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada dirinya.
"Saya menyatakan banding hari ini atas putusan kemarin," kata Bonaran didampingi oleh kuasa hukumnya ke PN Sibolga, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Eks Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang Divonis 5 Tahun Penjara
Menurut Bonaran, pengajuan banding karena menilai keputusan hakim keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sebab, kata dia, dari hasil pemeriksaan semua saksi selama persidangan, tidak satu pun memiliki hubungan dengan kasus yang dijalaninya.
Bonaran mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Sibolga yang dinilainya telah menghilangkan bukti. Sebab dia memiliki bukti keterangan dari saksi Farida Hutagalung yang menyatakan saat uang itu diambil dari bank Mandiri kemudian uang tersebut diserahkan kepada Mardi Gunawan, namun pada persidangan pemutusan, fakta tersebut hilang.
"Fakta yang dibacakan itu seolah-olah di situ yang ambil uang adalah Joko dan Farida Hutagalung, maka kalau uang itu diambil Joko dan Farida bahwa itu seolah- seolah ajudan saya," kata Bonaran.
Saat sidang putusan, Hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan Bonaran adalah ketidak jujuran. Padahal kata Bonaran, hakimlah yang tidak jujur. Bonaran bahkan berencana akan melaporkan seluruh perangkat persidangan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
"Saya akan laporkan ini semua, supaya semua terang benderang. Kenapa fakta-fakta itu dihilangkan didalam putusan, dan saya akan meminta kepada KY dan Mahkamah Agung (MA) agar membuka semua rekaman tersebut agar fakta persidangan dapat diketahui dimana tindakan manipulatif hakim,” urainya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang diketuai Martua Sagala, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Bonaran.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi, Polisi Sita Rp6,9 Miliar dari 21 Rekening Desa di Bengkayang
Mantan pengacara top yang sempat mendampingi tersangka kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggodo Widjojo itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang tergolong tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut terjadi saat Bonaran masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus itu terkait pula dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Tapteng.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.