PONTIANAK - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menyita sebesar Rp6,9 miliar dari 21 rekening desa yang diduga terjadi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun anggaran 2017.
"Sebesar Rp6,9 miliar tersebut, masih ada dua rekening desa dari 23 yang mendapat bantuan khusus tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol), Donny Charles Go di Pontianak seperti dikutip Antaranews, Kamis (11/7/2019).
Ia menjelaskan, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Bengkayang dalam bentuk bantuan khusus kepada 48 desa di Bengkayang, dengan total nilai Rp20 miliar tahun anggaran 2017.
Baca Juga: Eks Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang Divonis 5 Tahun Penjara
Bantuan khusus tersebut untuk membangun infrastruktur pada 48 desa. Dan berdasarkan peraturan Bupati Bengkayang No.44/2017, mekanisme penggunaan dana tersebut semuanya berawal dari pengajuan proposal yang diajukan oleh masing-masing desa, namun di lapangan ditemui bahwa penyaluran dana bantuan itu tidak didasari pengajuan proposal dari desa.