Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasie Oharda Kejati DKI Mangkir dari Panggilan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2019 |19:39 WIB
Kasie Oharda Kejati DKI Mangkir dari Panggilan KPK
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.

Baca Juga: Kasie Oharda Kejati DKI Dipanggil KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement